Jumat, Januari 31, 2025
23.1 C
Palangkaraya

Pemkab Kotim Targetkan PAD Rp 2,28 Triliun, Turun Dibanding Tahun Sebelumnya

 

 

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin (Kotim) telah menetapkan target pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 2,28 triliun.

Target tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 target pendapatan daerah sebesar Rp 2,4 triliun dengan realisasi Rp 2,3 triliun.

Target pendapatan daerah Kotim pada 2025 sebesar Rp 2,28 triliun dan itu sudah disepakati dalam APBD 2025.

“Target itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan dan penyesuaian estimasi pendapatan serta efisiensi belanja yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan realisasi tahun lalu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, Kamis (16/1/2025).

Dia menyampaikan, target pendapatan daerah 2025 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 425.800.792.793, pendapatan transfer Rp 1.858.387.921.207 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga :  Kotim Dapat Penghargaan dari Menteri Keuangan

Untuk mencapai target tersebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya pada PAD yang bersumber dari pajak daerah.

“Untuk meningkatkan serapan pajak daerah, kami melakukan sejumlah pemutakhiran data hingga menerapkan opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Ramadansyah.

Ia juga menjelaskan, untuk opsen PKB dan BBNKB telah dilakukan uji coba.

Dengan cara tersebut, ketika wajib pajak melakukan pembayaran di Samsat maka dana bagi hasil (DBH)-nya bisa langsung masuk ke kas daerah. Tidak seperti sebelumnya melalui kas provinsi.

“Kami juga berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah terkait pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat atau pengguna jasa, melalui perangkat daerah (PD) pemungut. Salah satunya rumah sakit,” kata Ramadansyah.

Baca Juga :  Dewan Ingin Venue Cabor Panahan Dibenahi

Pihaknya juga mendorong rumah sakit agar bisa memberi pelayanan yang optimal bagi masyarakat, agar dapat meningkatkan pemasukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tercatat sebagai penerimaan PAD.

“Walaupun pemasukan BLUD itu tidak bisa kita gunakan untuk pembangunan, karena anggaran itu kembali ke BLUD itu sendiri, tetapi itu tercatat sebagai PAD. Maka dari itu kami berharap rumah sakit atau puskesmas dapat memberikan layanan optimal kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan PAD kita juga,” tutupnya. (bah/ens)

 

 

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin (Kotim) telah menetapkan target pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 2,28 triliun.

Target tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 target pendapatan daerah sebesar Rp 2,4 triliun dengan realisasi Rp 2,3 triliun.

Target pendapatan daerah Kotim pada 2025 sebesar Rp 2,28 triliun dan itu sudah disepakati dalam APBD 2025.

“Target itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan dan penyesuaian estimasi pendapatan serta efisiensi belanja yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan realisasi tahun lalu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, Kamis (16/1/2025).

Dia menyampaikan, target pendapatan daerah 2025 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 425.800.792.793, pendapatan transfer Rp 1.858.387.921.207 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga :  Kotim Dapat Penghargaan dari Menteri Keuangan

Untuk mencapai target tersebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya pada PAD yang bersumber dari pajak daerah.

“Untuk meningkatkan serapan pajak daerah, kami melakukan sejumlah pemutakhiran data hingga menerapkan opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Ramadansyah.

Ia juga menjelaskan, untuk opsen PKB dan BBNKB telah dilakukan uji coba.

Dengan cara tersebut, ketika wajib pajak melakukan pembayaran di Samsat maka dana bagi hasil (DBH)-nya bisa langsung masuk ke kas daerah. Tidak seperti sebelumnya melalui kas provinsi.

“Kami juga berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah terkait pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat atau pengguna jasa, melalui perangkat daerah (PD) pemungut. Salah satunya rumah sakit,” kata Ramadansyah.

Baca Juga :  Dewan Ingin Venue Cabor Panahan Dibenahi

Pihaknya juga mendorong rumah sakit agar bisa memberi pelayanan yang optimal bagi masyarakat, agar dapat meningkatkan pemasukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tercatat sebagai penerimaan PAD.

“Walaupun pemasukan BLUD itu tidak bisa kita gunakan untuk pembangunan, karena anggaran itu kembali ke BLUD itu sendiri, tetapi itu tercatat sebagai PAD. Maka dari itu kami berharap rumah sakit atau puskesmas dapat memberikan layanan optimal kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan PAD kita juga,” tutupnya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/