Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Penjabat Sekda Kotim Resmi Dijabat Sanggul L Gaul

 

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor melantik Sanggul Lumban Gaol sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) pada Jumat (13/9/2024).

Pelantikan ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Fajrurrahman, memasuki masa pensiun pada awal September lalu.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini adalah proses yang wajib ditempuh sebelum menjalankan amanah jabatan yang baru,” ujarnya.

Sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, bupati menetapkan dan melantik Pj Sekda paling lambat lima hari kerja setelah menerima surat persetujuan gubernur. Surat persetujuan Gubernur Kalteng mengenai pelantikan Pj Sekda Kotim diterima pada 10 September 2024.

“Pelantikan Pj Sekda tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, berbeda dengan pelantikan jabatan pimpinan tinggi lainnya yang memerlukan persetujuan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Gelar Pasar Murah

Halikinnor berharap agar Sanggul Lumban Gaol dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memelihara sinergi dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian di Kotim.

“Saya berpesan agar penjabat yang dilantik bisa mengemban tanggung jawabnya dalam mengabdi kepada daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Sanggul Lumban Gaol menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghadapi tantangan dan menyelesaikan tugas-tugas yang ada.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan berperan sebagai perekat pemersatu bangsa menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada tahun ini.

“Ini adalah amanah dan pencapaian besar bagi saya setelah 34 tahun mengabdi sebagai ASN,” ungkap Sanggul. (sli/ans)

Baca Juga :  500 Guru Jadi Korban Banjir

 

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor melantik Sanggul Lumban Gaol sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) pada Jumat (13/9/2024).

Pelantikan ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Fajrurrahman, memasuki masa pensiun pada awal September lalu.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini adalah proses yang wajib ditempuh sebelum menjalankan amanah jabatan yang baru,” ujarnya.

Sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, bupati menetapkan dan melantik Pj Sekda paling lambat lima hari kerja setelah menerima surat persetujuan gubernur. Surat persetujuan Gubernur Kalteng mengenai pelantikan Pj Sekda Kotim diterima pada 10 September 2024.

“Pelantikan Pj Sekda tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, berbeda dengan pelantikan jabatan pimpinan tinggi lainnya yang memerlukan persetujuan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Gelar Pasar Murah

Halikinnor berharap agar Sanggul Lumban Gaol dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memelihara sinergi dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian di Kotim.

“Saya berpesan agar penjabat yang dilantik bisa mengemban tanggung jawabnya dalam mengabdi kepada daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Sanggul Lumban Gaol menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghadapi tantangan dan menyelesaikan tugas-tugas yang ada.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan berperan sebagai perekat pemersatu bangsa menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada tahun ini.

“Ini adalah amanah dan pencapaian besar bagi saya setelah 34 tahun mengabdi sebagai ASN,” ungkap Sanggul. (sli/ans)

Baca Juga :  500 Guru Jadi Korban Banjir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/