SAMPIT – Ada 8 kecamatan dan 42 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditetapkan sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh atau 100 persen.
“Hal itu sudah kami sampaikan kepada satuan pendidikan dengan mengeluarkan surat edaran Nomor: 421/479/Skrt/2022 tentang pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 tahun acara 2021/2022,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Suparmadi, Kamis (20/1).
Dikatakannya, kebijakan pembelajaran di masa pandemi baik PTM penuh atau terbatas sesuai dengan surat instruksi bupati yang mendasari keputusan Kemendikbudristek RI menetapkan daerah khusus di Kotim yang melaksanakan PTM secara penuh (100 persen).
Suparmadi menambahkan, kebijakan tersebut juga mengatur pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara penuh atau pembelajaran PTM terbatas di satuan pendidikan.
Dia berharap, semua sekolah di Kabupaten Kotim bisa melaksanakan PTM secara penuh. Namun hal itu harus ada upaya untuk mencapai target vaksinasi yang telah ditentukan dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. (sli/ans/ko)