Sabtu, Juli 12, 2025
23.6 C
Palangkaraya

DAD Kotim: Peradilan Adat dan Umum Jangan Bertabrakan Penerapannya

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya memperkuat peran lembaga adat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di kalangan mantir, damang, dan pengurus adat lainnya.

Hal ini ditegaskan Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, dalam Bimtek pengurus DAD, Damang, Mantir, dan Batamad sekabupateb Kotim, Sabtu (21/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, para peserta dibekali dengan materi-materi penting mengenai peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga adat.

Di antaranya, Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, Perda Nomor 6 Tahun 2012, dan Perda Nomor 1 Tahun 2015.

“Kita ingin memperkuat kelembagaan adat kita baik di tingkat mantir, damang, maupun pengurus lainnya,” kata Gahara.

Baca Juga :  Bupati Kotim: Pemkab Tak Bisa Ambil Alih Perbaikan Jalan Lingkar Selatan

Ia menekankan bahwa masing-masing unsur dalam lembaga adat memiliki peran dan tanggung jawab yang telah diatur secara rinci dalam ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku adat memahami prinsip-prinsip serta tata cara penyelesaian masalah adat agar hukum adat dapat ditegakkan secara adil dan tidak menimbulkan kerancuan hukum.

“Di situ prinsip-prinsip dan tata caranya ada. Seperti yang kita lihat tadi, ada diskusi, ada pertanyaan-pertanyaan, supaya aturan adat ini tidak menjadi masalah. Kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada, dengan praktik para hakim adat kita,” ujarnya.

Menurut Gahara, pihaknya berupaya meningkatkan kapasitas SDM dalam memahami dan menerapkan hukum adat secara tepat.

Baca Juga :  Ramai Isu Visa Haji, Nama Anggota Dewan Murung Raya Terseret! Ini Tanggapannya

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga batas antara keadilan adat dan keadilan umum agar keduanya tidak saling bertabrakan dalam penerapannya.

“Sebenarnya sudah jelas, bahwa hukum adat itu tersendiri. Keadilan adat itu sendiri, keadilan umum juga sendiri. Tidak bisa dicampuradukkan. Secara yuridis, kita ini diakui,” tegasnya. (mif)

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya memperkuat peran lembaga adat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di kalangan mantir, damang, dan pengurus adat lainnya.

Hal ini ditegaskan Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, dalam Bimtek pengurus DAD, Damang, Mantir, dan Batamad sekabupateb Kotim, Sabtu (21/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, para peserta dibekali dengan materi-materi penting mengenai peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga adat.

Di antaranya, Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, Perda Nomor 6 Tahun 2012, dan Perda Nomor 1 Tahun 2015.

“Kita ingin memperkuat kelembagaan adat kita baik di tingkat mantir, damang, maupun pengurus lainnya,” kata Gahara.

Baca Juga :  Bupati Kotim: Pemkab Tak Bisa Ambil Alih Perbaikan Jalan Lingkar Selatan

Ia menekankan bahwa masing-masing unsur dalam lembaga adat memiliki peran dan tanggung jawab yang telah diatur secara rinci dalam ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku adat memahami prinsip-prinsip serta tata cara penyelesaian masalah adat agar hukum adat dapat ditegakkan secara adil dan tidak menimbulkan kerancuan hukum.

“Di situ prinsip-prinsip dan tata caranya ada. Seperti yang kita lihat tadi, ada diskusi, ada pertanyaan-pertanyaan, supaya aturan adat ini tidak menjadi masalah. Kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada, dengan praktik para hakim adat kita,” ujarnya.

Menurut Gahara, pihaknya berupaya meningkatkan kapasitas SDM dalam memahami dan menerapkan hukum adat secara tepat.

Baca Juga :  Ramai Isu Visa Haji, Nama Anggota Dewan Murung Raya Terseret! Ini Tanggapannya

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga batas antara keadilan adat dan keadilan umum agar keduanya tidak saling bertabrakan dalam penerapannya.

“Sebenarnya sudah jelas, bahwa hukum adat itu tersendiri. Keadilan adat itu sendiri, keadilan umum juga sendiri. Tidak bisa dicampuradukkan. Secara yuridis, kita ini diakui,” tegasnya. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/