SAMPIT – Keresahan sempat menyelimuti sebagian pedagang di Pasar Tradisional Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu.
Mereka mengaku kerap dimintai pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kotim meminta pedagang untuk berani melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah menjunjung tinggi transparansi dan tidak menoleransi pungli dalam bentuk apa pun.
“Kami kedepankan transparansi. Kalau ada praktik pungutan liar bisa saja terjadi dan di mana saja. Kalau ditemukan adanya pungutan liar, laporkan,” ujar Fahrujiansyah, Sabtu (22/2/2025).
Ia mengakui bahwa praktik pungli masih sulit diberantas sepenuhnya, mengingat siapa saja bisa melakukannya dengan mengatasnamakan pemerintah daerah.
Bahkan, pihaknya baru saja menerima laporan dari pedagang yang mengaku dipungut biaya ilegal oleh oknum tertentu saat dilakukan penertiban pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat, khususnya para pedagang pasar untuk bisa waspada dan segera melaporkan ke Tim Saber Pungli jika menemukan indikasi pungutan liar.
“Kami sudah bentuk Tim Saber Pungli. Jika ada pungli, silakan lapor ke sana” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, pihaknya berencana menerapkan sistem pembayaran retribusi secara nontunai di sejumlah pasar tradisional.
Retribusi resmi akan berupa karcis dengan tarif seribu rupiah per hari untuk lapak. Sementara los pasar akan dikenakan biaya sewa bulanan dengan bukti pembayaran resmi.
“Ke depannya, kami ingin retribusi ini dilakukan secara nontunai agar lebih transparan dan meminimalisir pungli. Dengan sistem ini, uang yang disetorkan pedagang akan langsung masuk ke kas daerah melalui bank,” jelasnya.
Rencana ini akan diterapkan di beberapa pasar tradisional di Sampit. Menurutnya, sistem digitalisasi ini akan memudahkan pedagang dalam menyetorkan retribusi serta menutup celah bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal.
“Kita akan coba terapkan di beberapa pasar seperti Pasar Pusat Perbelanjaan Menyaya (PPM), Pasar Sejumput, dan Pasar Keramat,” katanya. (mif/ens)