Site icon KaltengPos

Diskominfo Dukung Perluasan Desa Antikorupsi di Kotim

FOTO BERSAMA: Kepala Diskominfo Kotim Marjuki foto bersama dengan perwakilan KPK RI saat menghadiri acara Bimtek Program Desa Antikorupsi, pekan lalu.

SAMPIT-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat mendukung program Desa Antikorupsi yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Tujuannya agar 168 desa yang ada di daerah ini menjadi Desa Antikorupsi semua.

“Kami Diskominfo sangat mendukung dengan memfasilitasi transparansi melalui website desa. Kami berupaya agar seluruh desa bisa terjangkau internet sehingga website desa bisa dijalankan secara maksimal,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Kotim Marjuki, usai menghadiri acara bimbingan teknis Program Desa Antikorupsi, belum lama ini.

Menurutnya Website desa juga menjadi sarana bagi masyarakat maupun pihak lain untuk mengawasi kinerja pemerintah desa. Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan jika ada hal yang dianggap tidak jelas.

“Kami mempunyai peran strategis dalam bidang ini. Melalui sinergitas dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, saat ini kita terus mengupayakan percepatan pembuatan website desa,” ujar Marjuki.

Dirinya juga menyebut, dari 168 desa yang ada di Kabupaten Kotim, sudah ada 87 desa yang memiliki website desa. pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah desa lainnya agar bulan depan segera mengusulkan dan memproses pembuatan website desa, dan  pihaknya siap untuk membantu.

“Dari 168 desa yang ada di Kotim saat ini baru 147 desa yang terjangkau internet sehingga masih tersisa 38 desa. Dari 38 desa itu, yang sama sekali blank spot atau tidak ada internet itu ada delapan desa,” ucap Marjuki.

Dia menegaskan, Diskominfo berupaya keras agar ada peningkatan program Desa Antikorupsi ini, khususnya dari sisi pelayanan publik dan pertanggungjawaban desa agar betul-betul transparan. Masyarakat juga diminta antusias untuk mengawasinya.

Marjuki menjelaskan, warga bisa mengadu melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor! Program ini dijalankan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, tetapi adminnya memang oleh Diskominfo.

“Jadi untuk pengaduan masyarakat di situ ada permintaan, tetapi bukan berarti yang salah-salah terus, tetapi juga bisa permintaan informasi, pengawasan dan aspirasi, Aplikasi ini juga bisa dipantau langsung oleh Menpan RB, Mendagri bahkan KPK. Masyarakat bisa melihat berapa pengaduan dan berapa yang sudah ditindaklanjuti. Semua dipantau dan dilaporkan setiap bulannya,” tutupnya. (bah/ans)

Exit mobile version