SAMPIT – Bupati Kabupa ten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengatakan pemerintah pusat sudah menjanjikan, dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit, akan direalisasikan mulai Januari 2023. Saat ini Menteri Keuangan masih menggodok aturan teknis serta menentukan berapa persentase pembagian DBH tersebut.
“Kita belum tahu berapa persentase DBH sawit untuk kabupaten, karena hingga saat ini belum ditentukan. Tapi kita berharap 50 persen untuk daerah penghasil, 30 persen untuk pemerintah provinsi dan 20 persen untuk pemerintah pusat. Tapi ya kita nunggu kebijakan pusat lagi seperti apa karena masih di godok oleh pusat,” kata Halikinnor, Rabu (27/7).
Menurutnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, sangat mendukung upaya daerah penghasil sawit memperjuangkan hak DBH sawit, apalagi saat ini daerah penghasil kelapa sawit telah membentuk wadah yang diberi nama Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) yang beranggotakan 160 kabupaten penghasil kelapa sawit di seluruh Indonesia.
“Saya merupakan salah satu penggagas pembentukan AKPSI dan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat yang telah mendukung dan memperjuangkan DBH, dan berharap daerah penghasil kelapa sawit akan mendapat porsi lebih besar dalam pembagiannya,” ucap Halikinnor.
Dirinya juga mengatakan persentase lebih besar bagi kabupaten penghasil dalam pembagian DBH sawit dinilai sangat beralasan, karena selama ini kabupaten penghasil sawit seperti Kabupaten Kotim lebih banyak mendapatkan dampak dari aktivitas perkebunan kelapa sawit seperti kerusakan jalan, dampak lingkungan dan lainnya.
“Kita juga harus mengeluarkan biaya atas dampak itu seperti untuk perbaikan jalan dan lainnya. Untuk itulah, kami menilai sangat wajar kalau Kabupaten penghasil sawit mendapat porsi lebih besar dalam DBH sawit yang berasal dari daerah mereka sendiri, kalau usulan kita itu disetujui maka pendapatan kita akan meningkat dan pembangunan di daerah kita akan lebih baik lagi,” ujar Halikinnor.
Ia juga meminta perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya menyediakan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat sekitar, karena sampai saat ini kewajiban tersebut belum maksimal dilaksanakan sehingga masyarakat belum bisa menikmati manfaat langsung termasuk pemerintah, karena pajak sawit langsung dikirim ke pusat. (bah/ans/ko)