SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor memastikan ditiadakannya perayaan Tahun Baru 2022 di daerah itu. Dilarangnya perayaan Tahun Baru dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang menyebabkan potensi kembali melonjaknya kasus Covid-19.
“Tidak ada perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Sampit, terlebih yang menyebabkan kerumunan,” tutur Halikinnor, Senin (27/12).
Dia meminta masyarakat memanfaatkan momen pergantian Tahun Baru 2022 di kediaman masing-masing untuk menghindari potensi titik-titik keramaian di luar rumah atau fasilitas-fasilitas umum. “Diimbau malam Tahun Baru dirayakan bersama keluarga di rumah. Supaya kasus Covid-19 tidak lagi ditemukan di Kotim,” terang bupati.
Halikinnor mengaku, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Terlebih dengan adanya virus varian baru Omicron yang telah menyebar di Indonesia. Hal ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Ditambahkan, Mall maupun kafe dan tempat hiburan malam dilarang melaksanakan perayaan Tahun Baru secara berlebihan, meski diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen serta pembatasan jam operasional.
“Kami tidak menutup tempat hiburan malam karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi, namun pelaku usaha juga harus mengikuti aturan,” ungkapnya.
Sementara, kata Halikinnor jika masih terdapat melanggar aturan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap izin usahanya. Sehingga peraturan tersebut harus diperhatikan, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
“Ini harus dipahami semua, karena untuk mencegah Covid-19 harus dilakukan bersama tidak bisa dilakukan sebelah pihak saja. Mari terapkan Prokes dan taati aturan yang berlaku, agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi lagi di Kotim,” tegasnya. (sli/ans)