Rabu, April 30, 2025
27.5 C
Palangkaraya

Masyarakat Didorong Aktif Melapor

Disdik Kotim Tegas Perangi Pungli Jelang Tahun Ajaran Baru 2025

SAMPIT – Menjelang pembukaan tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan bebas biaya.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah menyampaikan, pihaknya siap menindak setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli di satuan pendidikan, mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami ingin menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik pungli, khususnya dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Biaya pendaftaran sepenuhnya gratis,” kata Irfansyah, Selasa (29/4/2025).

Sebagai bentuk keseriusan, Disdik telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421/321/DISDIK-1/IV/2025 yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk pungutan, mulai dari uang pendaftaran hingga permintaan sumbangan dengan dalih apa pun.

Baca Juga :  Pererat Hubungan Antar-ASN Kotim melalui Olahraga

Irfansyah menegaskan surat tersebut wajib ditaati seluruh satuan pendidikan di bawah Disdik Kotim. “Kami tidak hanya fokus pada mutu pendidikan, tetapi juga pada upaya membangun pelayanan yang bersih dan adil,” ujarnya.

Disdik juga mengingatkan akan menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pungli, baik sanksi administratif maupun proses hukum. Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Silakan laporkan ke penegak hukum atau langsung ke Dinas Pendidikan jika menemukan pungutan liar. Kami akan menindaklanjutinya,” imbuhnya. (sli/ans)

SAMPIT – Menjelang pembukaan tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan bebas biaya.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah menyampaikan, pihaknya siap menindak setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli di satuan pendidikan, mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami ingin menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik pungli, khususnya dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Biaya pendaftaran sepenuhnya gratis,” kata Irfansyah, Selasa (29/4/2025).

Sebagai bentuk keseriusan, Disdik telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421/321/DISDIK-1/IV/2025 yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk pungutan, mulai dari uang pendaftaran hingga permintaan sumbangan dengan dalih apa pun.

Baca Juga :  Pererat Hubungan Antar-ASN Kotim melalui Olahraga

Irfansyah menegaskan surat tersebut wajib ditaati seluruh satuan pendidikan di bawah Disdik Kotim. “Kami tidak hanya fokus pada mutu pendidikan, tetapi juga pada upaya membangun pelayanan yang bersih dan adil,” ujarnya.

Disdik juga mengingatkan akan menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pungli, baik sanksi administratif maupun proses hukum. Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Silakan laporkan ke penegak hukum atau langsung ke Dinas Pendidikan jika menemukan pungutan liar. Kami akan menindaklanjutinya,” imbuhnya. (sli/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/