Site icon KaltengPos

Pemkab Mura Uji Publik Dua Raperda

BERI ARAHAN: Sekda Mura, Hermon menyampaikan sambutan dalam uji publik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di GPU Tira Tangka Balang, Senin (12/6).FOTO : DADANG/KALTENG POS

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan Uji Publik Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara yang berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, dibuka Sekda Hermon, Senin (12/6).

Hermon menyampaikan, atas nama pemerintah Kabupaten Murung Raya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta apresiasi kepada para nara sumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Termasuk semua pihak, yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.

Dikatakan Hermon, selain waktunya yang memang singkat, penyusunan Raperda ini juga memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum, yang akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah, dalam pengelolaan  pajak daerah serta retribusi daerah di Kabupaten Murung Raya.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh masukan-masukan dan saran, guna  meminimalisir  adanya  ketidaksepahaman dan kekeliruan didalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya,” kata Sekda.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, atau Undang-Undang HKPD.

Undang-undang ini mewajibkan daerah, segera menyusun Perda terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Undang-Undang HKPD dalam satu Perda, paling lambat tanggal 5 Januari 2024.

Jika tidak disegerakan, tentunya dapat merugikan daerah secara fiskal. Mengingat semakin lama menunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kadis Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Mura, Erna Wati menambahkan, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan juga perusahaan-perusahaan, terkait kontribusi untuk daerah, dalam rangka meningkatkan PAD supaya lebih ditingkatkan. “Dengan cara potensi-potensi yang ada dimasukan ke Bapeda, supaya target PAD tahun 2024 kita bisa lebih meningkat,” tandasnya. (dad)

Exit mobile version