Site icon KaltengPos

Pemkab Mura Bahas Penurunan Stunting

Wabup Mura, Rejikinoor (tiga dari kiri) bersama pejabat terkait disela audit kasus stunting, di Aula Gedung B Kantor Bupati setempat, Senin (12/12/2022).DADANG/KALTENG POS

PURUK CAHU-Berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024, terjadi penurunan stunting secara nasional ditargetkan mencapai angka 14 persen. Kabupaten Murung Raya (Mura) mendapat target 17,26 persen, di mana berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi balita stunting kabupaten Murung Raya disebar 31,8 persen.

Kondisi ini merupakan tantangan yang cukup berat bagi Kabupaten Mura, sehingga semua pihak terkait harus bergerak searah secara konvergen dengan tujuan yang sama, memutuskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif.

Wakil Bupati (Wabup) Mura, Rejikinoor, Senin (12/12/2022) menyampaikan, salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan dan penerangan stunting adalah, kegiatan audit kasus stunting. Di mana kegiatan ini mempunyai manfaat dan strategis untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya stunting, pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin ibu hamil, ibu nifas/pasca melahirkan, baduta dan balita.

Sebagaimana diketahui, imbuh Wabup,  pada audit stunting semester satu yang telah dilaksanakan tanggal 9 Juni 2022, ditemukan sebagian besar anak yang di audit mengalami kekurangan nutrisi yang akut.

Hal ini disebabkan bukan hanya karena terbatasnya ekonomi keluarga, tetapi lebih ke arah kurangnya pengetahuan orang tua dalam pola asuh dan pemberian nutrisi yang tepat, kurangnya pemberian protein hewani menjadi salah satu penyumbang kekurangan nutrisi pada anak-anak.

“Lalu masalah sanitasi dan air bersih, penyediaan pangan di tingkat keluarga dan penggunaan alat kontrasepsi juga menjadi faktor yang terdeteksi pada audit kasus ranting ini,” beber wabup dalam kegiatan audit kasus stunting yang dihadiri Plt Kadis Kesehatan Mura Hermon, perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng, kepala OPD, tim pakar dan tim audit kasus stunting Mura serta undangan lainnya.

Sementara Kepala Dinas P3ADaldukKB Mura, Lynda Kristiane Perdie menyampaikan, stunting menurut Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan.

Menurutnya, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak, akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tingginya badan, berada di bawah standar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 12 tahun 2021, tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024,” ungkap Lynda.

Lanjutnya, pada audit kasus stunting sendiri adalah identifikasi risiko dan penyebab resiko, pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Identifikasi risiko pada audit ini adalah, menemukan atau resiko-resiko potensial penyebab langsung dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas baduta dan balita. (dad)

Exit mobile version