Site icon KaltengPos

Pemkab Mura Konsultasi Publik RUPM

RAPAT: Forum Konsultasi Publik untuk peningkatan Peraturan Bupati Mura menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang RUPM Kabupaten Mura tahun 2018-2025, Kamis (16/9). (FOTO: DADANG/KALTENG POS

RAPAT: Forum Konsultasi Publik untuk peningkatan Peraturan Bupati Mura menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang RUPM Kabupaten Mura tahun 2018-2025, Kamis (16/9). (FOTO: DADANG/KALTENG POS

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Forum Konsultasi Publik untuk peningkatan Peraturan Bupati Mura, tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Mura tahun 2018-2025. Perbup ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang RUPM Kabupaten Mura tahun 2018-2025.

Kegiatan diikuti juga secara virtual  dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, selaku tim penyusun naskah akedemik dan juga peserta lainnya secara virtual. Rapat itu dipimpin Bupati Mura, Perdie M Yoseph di Aula Gedung A Kantor Bupati, Kamis (16/9).

Kadis DPMPTS Mura, Rahmat K Tambunan dalam laporannya menyampaikan, bahwa pembangunan ekonomi yang didalamnya melibatkan pihak swasta berupa penanaman modal pihak asing maupun dalam negeri, mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi.

Hal ini, kata dia, dikarenakan penanaman modal merupakan langkah awal dalam kegiatan produksi. Pertumbuhan ekonomi suatu daerah terkait erat hubungannya dengan tingkat penanaman modal yang terjadi.

“Guna optimalisasi peningkatan perkembangan ekonomi Kabupaten Murung Raya dengan meningkatnya nilai investasi di daerah melalui prioritas pengembangan potensi kabupaten, maka sangat penting perlu adanya peningkatan status regulasi, yang semula perencanaan penanaman modal kabupaten Murung Raya ditetapkan melalui peraturan Bupati kemudian melalui peraturan daerah tentang RUPM,” paparnya.

Dalam sambutannya, Bupati Mura, Perdie M Yoseph mengutarakan, dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional atau RPJMN tahun 2005-2025, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025. Ditegaskan bahwa untuk memperkuat perekonomian nasional yang berorientasi dan berdaya saing global penanaman modal, ditunjukkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, secara berkelanjutan dan berkualitas

Hal itu dicapai dengan menciptakan iklim penanaman modal yang menarik serta mendorong penanaman modal sebagai upaya meningkatkan daya saing perekonomian nasional, meningkatkan kapasitas infrastruktur dan pendukung yang mencukupi.

“Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah menetapkan rencana umum penanaman modal atau RUPM melalui Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012, sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,” kata Perdie.

Diutarakan Perdie, pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, maka perlu perencanaan terhadap penanaman modal sesuai dengan potensi yang dimiliki, dengan memperhatikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhitungkan berbagai peluang dan tantangan yang berskala regional, nasional maupun global.

Sebagai upaya untuk menuju ke arah perubahan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat, sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, sebagaimana tertuang dalam UUD RI tahun 1945.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penambahan Modal, pemerintah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 9 tahun 2012, tentang pedoman penyusunan RUPM, RPUMD dan RUPMK  yang menyebutkan terdapat tujuh arah kebijakan penanaman modal. (dad)

Exit mobile version