PURUK CAHU-Sekda Murung Raya (Mura), Hermon menegaskan, dengan adanya Forum Anak Daerah, bisa menjadi organisasi atau lembaga sosial. Setidaknya, digunakan sebagai wadah partispasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun Anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok kegiatan anak, yang dikelola oleh anak-anak yang dibina oleh pemerintah. Sebagai medis untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan maupun kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
“Saya perlu menekankan bahwa forum anak sebagai wahana mewujudkan pemenuhan hak, aspirasi, fasilitasi partisipasi dan pengembangan kreatifitas anak serta sebagai pelopor pemenuhan hak dan perlindungan anak di Mura,” terang Sekda saat mengukuhkan Forum Anak Daerah Murung Raya (FANMURA), di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (25/10).
Dia mengharapkan, ide-ide atau gagasan yang sifatnya membangun dapat disampaikan melalui Forum Anak Daerah (FAD) ini, karena forum ini sebagai wadah partisipasi anak yang menampung aspirasi, suara, pendapat, dan kebutuhan anak tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
“Forum ini juga diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam hal pembangunan,” harapnya. Selanjutnya, kehadiran anak-anak dalam kepengurusan ini adalah atas dasar kepercayaan dan kehormatan, untuk siap memberikan pengabdian yang terbaik bagi organisasi serta bangsa maupun daerah Murung Raya tercinta. (dad)