PURUK CAHU-Atas keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah. Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dalam kategori menuju informatif diserahkan Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo yang diterima langsung Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/11).
Menurut Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Kabupaten Murung Raya memperoleh penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng, dalam kategori menuju informatif peringkat keempat se Kalimantan Tengah. “Terima kasih untuk seluruh OPD atas dukungan dan secara khusus Diskominfo SP Kabupaten Mura atas prestasi yang diperoleh, untuk Murung Raya,” ujar Kinoi sapaan akrab wabup.
Sementara itu, Kadis Kominfo SP Mura, Bimo Santoso mengucapkan syukur, bahwa Pemkab Mura tahun 2021 mendapat penghargaan keterbukaan informasi public, sebagai Kabupaten menuju informatif rangking empat.
Menurut Bimo, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, diantaranya sebagian besar OPD belum optimal dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi. “Masih ada PPID pembantu yang belum memahami secara benar soal keterbukaan informasi dan masyarakat belum terlalu tahu prosedur mendapatkan informasi,” imbuhnya. Disampaikan Bimo, beberapa hal untuk peningkatan keterbukaan informasi publik akan terus dilakukan. Diantaranya adalah koordinasi antar OPD dan konektivitas data dan informasi antar OPD harus terus ditingkatkan. (dad)