PALANGKA RAYA–Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi menggelar kegiatan penandatanganan dokumen pakta integritas dan kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Acara ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan seluruh Kepala SOPD di Pemerintahan Kota Palangka Raya di Ruang Peteng Karuhei II, Selasa (31/1/2023).
Fairid Naparin menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 serta Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dijelaskannya, Dokumen Pakta Integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi dan tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Telah kita saksikan bersama tadi Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, dan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata wali kota.
Ditambahkannya, Pakta Integritas bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel guna mewujudkan pemerintah dan masyarakat yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
Lanjut Fairid, Hal itu tertuang sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di Lingkungan Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengamanatkan agar Program Pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dalam rangka pencapaian standar pelayanan minimal dan pencapaian sasaran pembangunan.
“Jadi agar jadi perhatian, alokasi anggaran setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar Perangkat Daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya,” tegasnya. (ena/ans)