Site icon KaltengPos

Dengan Intelligent Tax, Transaksi Pelaku Usaha Terekam

MENABUH: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (tengah) saat menabuh katambung tanda di-launching-nya Intelligent (I–Tax), alat perekam pajak di salah satu hotel Kota Palangka Raya, Senin (5/4). foto: PATHUR / KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, terus berupaya membuat inovasi dalam pelayanan publik, demi kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan me-launching alat perekam pajak sebagai optimalisasi pendapatan asi daerah (PAD).

Dikatakannya alat perekam pajak ini nantinya akan ditaruh di tempat pelaku usaha, dengan tujuan untuk melakukan perekaman transaksi dari pelaku usaha tersebut, sehingga bisa mengetahui potensi pajaknya.

“Memang rencananya alat perekam pajak, Intelligent Tax (I-Tax) atau tappingbox ini akan dipasang pada pelaku usaha di bidang kuliner seperti rumah makan, restoran dan kafe,” ucapnya kepada awak media, Senin (5/4).

Lanjutnya, alat perekam pajak ini nantinya berfungsi untuk memonitor potensi-potensi pajak, terutama di sektor usaha kuliner. Di mana saat ini pelaku usaha kuliner masih menggunakan metode selfasessment pajak. Dengan di-launching I-Tax ini, diharapkan potensi-potensi pajak yang ada di Kota Palangka Raya bisa lebih optimal lagi dan pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi.

Menurutnya, apabila pendapatan daerah semakin meningkat, maka otomatis akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seiring meningkatnya pembangunan. “Pajak ini kan memiliki fungsi redistribusi. Di mana pajak yang disetorkan masyarakat akan didistribusikan oleh pemerintah kota ke masyarakat melalui pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur seperti jalan dan pusat kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (ahm/uni)

Exit mobile version