Site icon KaltengPos

Evaluasi Kontribusi BPJS di Kalteng

LAUNCHING: Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo menghadiri launching Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual di ruang rapat wakil gubernur Kalteng, Kamis (3/2).

Wagub Menghadiri Launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo meng-hadiri launching Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual di ruang rapat Wakil Gubernur Kalteng, Kamis (3/2).

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diluncurkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Muhadjir È endy.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sesungguhnya menunjukkan bahwa program JKN atau Indonesia sehat adalah program strategis pemerintah yang memiliki dampak besar bagi masyarakat.

“Sehingga keberlangsungannya memiliki keterlibatan para pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” katanya.

Terkait dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi dan diharapkan implementasi inpres tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran di BPJS kesehatan dan kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Pada tahun 2021 cakupan kepesertaan program JKN telah mencapai 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen. Dari sisi kolektibilitas iuran sampai dengan 31 Desember 2021 penerimaan iuran telah tercapai Rp 139,55 triliun,” ucapnya.

Berkenaan dengan hal ini, pemerintah daerah dalam hal ini Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan akan mengevaluasi kontribusi BPJS di Kalteng. Tentu saja dalam mengimplementasikan program JKN yang tertuang di Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu.

“Tentunya di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu nanti kita akan melihat sampai sejauh mana kontribusi dalam rangka pelayanan itu, di dalamnya telah diatur sistem pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh pusat, provinsi dan kabupaten kota,” pungkasnya. (abw/mmc/ens/ko)

Exit mobile version