Adanya Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadaan dan open house atau halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021, Wali Kota Palangka Raya pun harus menggelar halalbihalal secara virtual dengan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan Kota Palangka Raya. Selain itu, penerapan protokol kesehatan memang sudah wajib dilakukan.
Mengawali hari pertama kerja usai perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memimpin secara langsung kegiatan apel rutin di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Senin (17/5).
Dalam kegiatan tersebut Fairid juga sekaligus melaksanakan kegiatan halalbihalal secara virtual dengan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Palangka Raya dalam rangka menjalin silaturahmi.
Halalbihalal tahun ini memang berbeda dengan tahun–tahun sebelumnya. “Halalbihalal yang saya lakukan secara virtual ini adalah merupakan salah satu contoh kami selaku Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Senin (17/5).
Kegiatan halalbihalal usai perayaan Hari Raya Idul Fitri ini adalah merupakan agenda rutin tahunan untuk menjaga hubungan silaturahmi antarsesama ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Sehingga saat melakukan tugas yang memerlukan kolaborasi antara instansi satu dengan instansi lainnya bisa berjalan dengan baik dan lancar, hal ini dikarenakan terjalinnya hubungan yang baik dan harmonis antar instansi.
Wali kota berharap kegiatan halalbihalal ini bisa menjadikan sebuah momentum saling mengakrabkan diri satu sama lain antar sesama abdi negara di Pemko Palangka Raya, demi terwujudnya roda pemerintahan yang baik.
“Saya atas nama pribadi dan mewakili Pemerintah Kota Palangka Raya beserta jajaran mengucapkan minal aidinwalfaizin mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm)