PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, sebagai masyarakat Kota Palangka Raya yang baik dan tertib tentunya baik masyarakat maupun para pelaku usaha bisa bisa taat menyetorkan kewajiban tahunannya.
Sama seperti halnya izin – izin, baik itu izin usaha maupun izin praktik dari salah satu pelaku usaha harus benar-benar di perhatikan, apabila mati atau habis masa berlakunya segera di urus perpanjangannya.
Mengurus dan memperpanjang perizinan di Kota Cantik tidak lah sulit, terlebih adanya sistem Online Single Submission (OSS), yaitu semua layanan perizinan dan perpanjang ada pada satu server.
“Sistem OSS atau layanan perizinan terintegritas secara elektronik ini, sudah berlaku di Kota Palangka Raya, sehingga saya harap tidak ada alasan lagi mengurus izin di Kota Cantik itu sulit,” ungkapnya kemarin.
Adanya kemudahan perizinan dengan sistem OSS terintegritas secara elektronik ini, selain untuk mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan izin, juga tidak lain dan tidak bukan untuk membantu para pelaku UMKM bertumbuh.
Dimana sebagai para pelaku usaha yang berinvestasi maupun berkegiatan di Kota Palangka Raya wajib mengurus izin usahanya, sehingga usaha yang di jalankan oleh para pelaku usaha legal dan diakui di Kota Cantik.
“Tolong ya perhatian izin usahanya, apabila tidak berlaku segera lakukan perpanjangan bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik Huma Betang yang berada di Jalan Yos Sudarso,” terangnya. (ahm/ans)