Site icon KaltengPos

Langgar Prokes, Acara Grand Opening Kafe Dibubarkan Satgas

PATROLI : Ketua Satgas Pengendalian COVID 19 Kota Palangka Raya bersama Polresta Palangka Raya saat membubarkan kerumunan di salah satu kafe di Jalan G Obos. Foto: Denar/ Kalteng Pos

PALANGKA RAYA – Aktivitas pengunjung salah satu kafe di Jalan G Obos induk dibubarkan paksa oleh tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kota Palangka Raya. Selain berkerumun dalam jumlah banyak, pengunjung juga ada yang tidak menggunakan masker dan kafe buka melebihi jam operasioal yang sudah ditetapkan.

Ketua Harian Satgas Pengendalian Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Ambriyani membenarkan terkait pembubaran grand opening salah satu kafe di Jalan G obos karena melanggar protokol kesehatan sehingga tim satgas gabungan mengambil tindakan tepat yaitu dengan membubarkan.

“Sebagaimana kita ketahui, meskipun kafe tersebut sudah mendapatkan izin menggelar grand opening, tetapi adanya kerumunan pengunjung dan melebihi jam yang ditentukan. Kita juga suruh semua pengunjung untuk membayar dan pulang,” ujar Emi Ambriyani kepada Kalteng Pos.

Selain membubarkan pengunjung, kepada pemilik kafe juga diberikan teguran keras, karena petugas mendapati kerumunan pengunjung yang cukup besar dan tidak ada jarak di tempat duduk.”Kami sudah berikan tindakan tegas dengan memberikan teguran keras kepada pemilik usaha karena sudah melanggar protokol kesehatan,” tutupnya. (ena/uni)

Exit mobile version