PALANGKA RAYA-Kecamatan Jekan Raya mengajak masyarakat agar dapat bersama-sama memasang tanda batas tanah milik masing-masing. Hal itu penting dilakukan agar tidak terjadi saling klaim tanah yang kemudian berpuncak pada masalah sengketa tanah.
Camat Jekan Raya Sri Utomo mengatakan dengan dipasangnya tanda batas tanah bermanfaat agar memastikan batas bidang tanah. “Hal itu bisa mempermudah dan mempercepat petugas kelurahan, kecamatan, instansi pertanahan, untuk mengukur tanah milik anda,” tutur Sri Utomo, belum lama ini.
Adapun ketentuan dalam membuat patok itu, lanjut Sri, harus sudah ada kesepakatan antara pemohon (pemilik) tanah dengan tetangganya yang berbatasan.
Ukuran tanda batas atau patok tanah sekurang-kurangnya sepanjang 50 cm, dengan 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10 cm berada di atas permukaan tanah.
“Untuk tanda batas yang digunakan itu bisa terbuat dadi beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu,” tandasnya. (dan/ans)