Site icon KaltengPos

Wali Kota Keluarkan SK Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/43/2022 tentang pelaksanaan penggunaan aplikasi peduli lindungi di wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini sebagai upaya tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.

Adapun isi dari SK tersebut adalah untuk mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik seperti di tempat-tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan pusat keramaian lainnya.

“Ini adalah upaya dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menindak lanjuti SE Mendagri tentang kepala daerah diminta membuat Perkada dalam hal mewajibkan pemanfaatan penggunaan aplikasi pedulilindungi,” ungkapnya, kemarin (24/1).

Sambungnya, agar SK ini dapat berjalan secara optimal dirinya meminta tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya agar bisa melakukan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi secara konsisten dan memberi sanksi tegas kepada tempat publik yang melanggar.

Adapun sanksi bagi pelanggar kebijakan tersebut adalah pertama teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan sementara izin dan pembekuan izin secara permanen. Dalam hal ini tim Satgas diminta melakukan pengawasan dan evaluasi penerapan penggunaan aplikasi peduli lindungi. “Saya meminta agar tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya bisa membagikan dan mensosialisasikan kepada para pengelola tempat publik agar segera bisa menerapkan aplikasi peduli lindungi,” terangnya. (ahm/ans)

Exit mobile version