Site icon KaltengPos

Prestasi Keterbukaan Informasi Publik Harus Dipertahankan

RAKOR: Staf Ahli Gubernur Kalteng Suhaemi membuka rakor PPID se-Kalteng tahun 2024 di Harris Hotel Sentraland Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2024).

PALANGKA RAYA-Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin membuka rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng tahun 2024 di Harris Hotel Sentraland Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2024).

Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Suhaemi menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi salah satu sarana pembelajaran sekaligus ajang koordinasi bagi PPID, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota Se-Kalteng. Pada rakor PPID tahun ini akan berfokus pada pengelolaan informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengelolaan keamanan data pemerintah daerah.

“Kita bersyukur pada tahun 2023 pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kalteng menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhaemi.

Berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat, tahun lalu Provinsi Kalteng memperoleh predikat informatif peringkat ke-6 secara nasional. Hal ini menjadi tantangan besar untuk dapat mempertahankan predikat tersebut.

“Bahkan lebih daripada itu, alangkah lebih baik lagi bila prestasi tersebut dapat terus meningkat setiap tahunnya,” ucapnya.

Disampaikan Suhaemi, memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tentu saja menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance, sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik. Mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan. Partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tetapi juga partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital ataupun media non konvensional (media sosial).

“Untuk mewujudkan itu semua, tentunya memerlukan kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara PPID utama dan PPID pelaksana sehingga keterbukaan informasi menjadi iperilaku yang membudaya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di Kalteng,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi menyampaikan rakor ini guna meningkatkan kapasitas dan kualitas PPID utama dan PPID pelaksana lingkup Pemprov Kalteng. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas PPID utama kabupaten/kota se-Kalteng dalam menyediakan dan menampilkan informasi publik.

“Khususnya mengenai informasi keuangan dan informasi pengadaan barang dan jasa serta peningkatan kesadaran dalam menjaga keamanan informasi,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai sarana koordinasi dan penyamaan persepsi serta sharing of knowledge atau berbagi pengalaman/pengetahuan antar PPID. Agar pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kalteng semakin baik dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat. (mmc/abw)

Exit mobile version