Site icon KaltengPos

Eksekutif dan Dewan Sepakat

RAPAT: Suasana Rapat Paripurna terkait jawaban Gubernur Kalteng terhadap tiga raperda, Selasa (30/8).

Untuk Membahas Bersama Tiga Raperda yang Baru Diajukan

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna  ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2022 di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD Kalteng, Selasa (30/8). Agenda siding tersebut mendengarkan tanggapan Gubernur Kalimantan Tengah atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng H Jimmy Carter didamping Wakil Ketua III Hj Faridawati Darlan Atjeh, serta diikuti unsur pimpinan dan anggota Komisi I, II, III dan IV DPRD Kalteng.

Turut hadir Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran yang diwakili oleh Wakil Gubernur H Edy Pratowo, para kepala perangkat daerah dan forkompimda Kalimantan Tengah.

Rapat yang membahas tiga raperda ini, yaitu  pertama raperda pajak dan retribusi, kedua raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta ketiga raperda pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Pimpinan rapat Jimmy Carter yang juga merupakan anggota dewan dari dapil IV ini menyampaikan, dalam rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan rapat paripurna sebelumnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pada rapat paripurna ke-9 kemarin, kita sudah mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap tiga raperda. Hari ini (kemarin), kita lanjutkan dengan mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap tiga raperda,” ucapnya.

Menurut Jimmy Carter, berdasarkan pemandangan umum fraksi pendukung, diketahui seluruhnya telah sepakat menerima tiga raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur H Edy Pratowo menyampaikan tiga raperda ini sangat penting untuk dibahas lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap raperda yang diajukan ini untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu, pada forum rapat paripurna yang berbahagia ini, kami akan menyampaikan tanggapan, penjelasan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan yang terhormat terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diajukan,” kata wagub membacakan jawaban Gubernur Kalteng atas pandangan umum fraksi pendukung di DPRD Kalteng terhadap tiga raperda tersebut.

Edy Pratowo juga mengatakan, melihat urgensi tiga raperda ini, pihak eksekutif memiliki kesamaan pandangan terhadap pentingnya ketiga raperda itu.

Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta membangun kemandirian daerah.

Kalimantan Tengah telah memiliki perda tentang pajak daerah maupun perda tentang retribusi daerah sebelumnya dengan dasar hukum UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, wagub juga menjawab dan menanggapi sejumlah pertanyaan dan masukan yang telah disampaikan pada forum tersebut. “Tentunya kami menyadari bahwa tanggapan, penjelasan dan jawaban yang telah disampaikan kemungkinan masih ada kekurangannya. Oleh sebab itu, apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas, bahkan pertanyaan yang belum terjawab, maka dengan tidak mengurangi prosedur dan tata tertib yang berlaku, kiranya pihak Dewan yang terhormat sependapat bahwa untuk hal-hal tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja gabungan komisi dewan dengan pihak pemerintah daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk itu,” tambahnya.

Saat diwawancara terkait pajak dan distribusi, mantan bupati Pulang Pisau  itu menyampaikan, dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002, jadi tidak ada lagi pemisahan di luar peraturan daerah tersebut. Apalagi ditambah dengan adanya revisi yang berdasarkan UU tersebut dapat memberikan keleluasaan.

“Terutama ingat yang disampaikan dengan pak gubernur kemarin kita memiliki potensi di sektor 3P, yaitu pertambangan, perkebunan dan perhutanan ini merupakan sumber pendapatan yang sangat besar. Tapi ketika menggunakan perda yang lama, kita tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan ada di pusat, dan sekarang kita mempunyai kewenangan akan hal itu, dan juga minerba,” ucapnya.

Wagub juga mengharapkan pada 2022 ini sudah selesai, dan tahun 2023 semuanya bisa dilaksanakan. Dengan berjalannya peraturan ini, Edy menyampaikan bahwa yang ada kemungkinan naiknya APBD yang dulu di kisaran Rp 5,1 triliun,  ke depannya bisa menjadi Rp 6 triliun, bahkan bisa Rp 7 triliun.

“Saya kira tidak mustahil untuk kita raih, sepanjang kita konsisten menjalankan retribusi dan perda di lapangan, perangkatnya disiapkan komunikasinya lancer, saya rasa itu bisa kita capai,” ucapnya.

Edy juga menyampaikan, bahwa di pemrintah provinsi selalu melakukan rapat evaluasi. Hal ini bertujuan untuk melihat sejauh mana berfungsinya perda yang sudah mereka keluarkan. Hal ini menjadi tolak ukur nantinya, sehingga mampu melihat intensitas.

Terkait adanya kewenangan yang dikembalikan ke daerah, menurut Edy, hal ini akan berdampak positif untuk peningkatan pendapatan daerah. Hal ini akan berdampak pada provinsi, bahkan hingga ke kabupaten dan kota. (irj/ens/ko)

Exit mobile version