PALANGKA RAYA-Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Keputusan ini ditetapkan karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Namun, status pandemi belum dicabut, Indonesia secara umum dan Kalteng secara khusus masih belum bebas dari Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, pencabutan status PPKM merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini diambil sudah melalui kajian dan mempertimbangkan kondisi pandemi di tiap provinsi.
“Secara nasional PPKM telah dicabut, tidak ada pengecualian untuk beberapa daerah. Berarti seluruh daerah statusnya sama,” ucapnya, Minggu (1/1/2023).
Suyuti mengatakan bahwa sampai saat ini status pandemi belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. Lantaran, yang dicabut hanya status PPKM yang artinya tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat baik di Indonesia secara luas dan Kalteng secara khusus.
“Kita tidak akan pernah bebas dari Covid-19, yang ada adalah Covid-19 yang menjadi penyakit endemik yakni penyakit Covid-19 yang sifatnya sudah biasa,” katanya kepada Kalteng Pos.
Pihaknya menyebut bahwa kebijakan pandemi Covid-19 menjadi endemik itu urusan Pemerintah Pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Tentu Pemerintah Pusat sudah mengkajinya dengan baik, kita ikuti saja keputusannya,” tegasnya.
Kendati PPKM telah dicabut dan masyarakat dapat beraktivitas dengan normal, Suyuti mengimbau agar masyarakat yang memiliki penyakit menular tetap menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
“Bagi yang sakit batuk dan pilek, sebaiknya menggunakan masker agar tidak menulari orang lain, tetap rajin mencuci tangan,” tandasnya. (dan/abw)