PALANGKA RAYA-Strategi mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa menjadi hal penting dan perlu untuk diperhatikan semua pihak di jajaran Pemprov Kalteng. Hal tersebut ditegaskan Sekda Kalteng H Fahrizal Fitri saat paparan sosialisasi strategi risiko pengadaan barang dan jasa (Strategi Mirip Baja) di Aula Eka Hapakat, Kamis (6/5).
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 pasal 13 mengatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko,” tegas sekda.
Oleh karena itu, penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Maka pimpinan instansi pemerintah menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 41 tahun 2009 pasal 3 menyebutkan bahwa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, wajib menerapkan SPI. Salah satunya dengan melakukan penilaian risiko,” ungkapnya.
Sementara pada pasal 4 disebutkan bahwa penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang akan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. Upaya kita memetakan risiko inilah merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan. Sebab semua pasti ada risiko,” lanjutnya.
Upaya pencegahan atau meminimalkan melalui program mitigasi risiko, di mana mitigasi risiko (risk mitigation) ini adalah upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sebuah risiko yang nanti akan berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa.
Maka tujuan strategi mirip baja ini untuk mengurangi risiko pengadaan barang dan jasa, mendorong manajemen pengadaan barang dan jasa yang proaktif, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perbaikan kinerja, meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi, meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan, meningkatkan kepercayaan publik, serta meningkatkan ketahanan organisasi.
“Yang menjadi sasaran adalah proses mulai dari pra pengadaan barang jasa sampai proses melakukan pemilihan pihak ketiga. Kalau sudah jatuh kontrak, proses selanjutnya adalah pelaksanaan kontrak yang diharapkan terlaksananya pengadaan barang dan jasa yang kredibel dan memiliki dampak risiko yang rendah,” harap sekda.
Untuk proses pemilihan pihak, diharapkan dapat menunjuk yang benar-benar memenuhi kualifikasi secara administratif dan berkompeten. Sebab pada akhirnya, mereka ini akan melaksanakan kontrak atau menghasilkan suatu produk yang merupakan bagian dari pembangunan di Kalteng.
Sehingga dengan proses mitigasi yang kuat akan menghasilkan output yang baik bagi pembangunan Kalteng, maka seluruh perangkat daerah sudah membuat mitigasi risiko berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. Sebab, strategi mitigasi risiko merupakan bagian dari Indikator Pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) dan Kebijakan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa yang diprakarsai oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). (nue/ens)