Site icon KaltengPos

Aktifkan Posyandu di Daerah

Ketua TP PKK Kalteng Yulistra Ivo Azhari Sugianto Sabran saat memberikan arahan penanganan stunting kepada kepala daerah se-Kalteng secara daring di Aula Istana Isen Mulang, belum lama ini.

Untuk Mendukung Menekan Stunting di Wilayah Kalteng

PALANGKA RAYA – Dalam penanganan stunting di wilayah Kalimantan Tengah, tentu harus dilakukan oleh semua pihak dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng. Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kalteng Yulistra Ivo Azhari Sugianto Sabran mengajak pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng menyosialisasikan pola asuh anak dan remaja yang baik dan benar serta pemberian nutrisi yang tepat bagi anak-anak.

Diungkapkannya, salah satu fokus pemerintah saat ini yakni pencegahan stunting. Upaya ini bertujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal.

“Disertai kemampuan emosional, sosial dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global,” ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengaktifkan posyandu. Lantaran posyandu adalah sarana fasilitas kesehatan paling dekat ke masyarakat dan gratis. “Kami mendorong untuk berkolaborasi menurunkan angka stunting di Kalteng,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, prevalensi stunting di Kalteng untuk tahun 2021 mengalami penurunan. Berdasarkan data survei status gizi balita Indonesia yang baru saja dirilis, prevalensi stunting di Kalteng telah menurun dari 32,3 persen pada tahun 2019 menjadi 27,4 persen pada tahun 2021.

Penurunan prevalensi stunting di Kalteng tidak lepas dari komitmen Gubernur H Sugianto Sabran.  Sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam percepatan penurunan stunting telah ditetapkan regulasi berkaitan dengan hal tersebut, antara lain Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui Aksi Ela Hindai Stunting tahun 2019, Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/73/2019 tanggal 06 Maret 2019 tentang Tim Pelaksana Program Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Kalteng dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. (abw/ens/ko)

Exit mobile version