PALANGKA RAYA – Beberapa perangkat daerah (PD) terkait menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pemprov Bali. Salah satunya yakni Dinas Koperasi dan UKM Kalteng.
Pada Selasa (10/5), Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Norhani menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali I Wayan Ekadina di Dinas Koperasi dan UKM dalam rangka pembahasan dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan daerah bidang koperasi dan UKM.
Perjanjian kerja sama ini dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan optimalisasi pemanfaatan potensi. Termasuk keahlian yang dimiliki oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan yang ada pada Dinas Koperasi dan UKM Kalteng serta Dinas Koperasi dan UKM Bali.
Ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini meliputi pengembangan akses pemasaran dan promosi produk-produk UKM, baik melalui jaringan E-commerce maupun pengembangan inovasi produk UKM. Di antaranya kerajinan rotan, tenun, batik, ukiran atau patung, batu permata serta anyaman purun.
Termasuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) berupa keterampilan bagi pelaku UKM melalui pelatihan vokasional, bimbingan teknis mutu dan pemasaran produk, pertukaran data dan informasi UKM, penyediaan nara sumber, peningkatan koordinasi dan supervisi bersama dan monitoring serta evaluasi.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam rangka peningkatan kunjungan dan pengembangan akses pemasaran, pengembangan SDM dan kemitraan bagi produk UKM di Kalteng,” kata Norhani.
Menurut dia, setelah penandatanganan PKS ini, akan dilanjutkan kunjungan Dinas Koperasi dan UKM Bali ke Kalteng. “Untuk melihat potensi UKM yang ada di Kalteng sekaligus membahas rencana aksi dan program selanjutnya,” pungkasnya. (abw/ens)