Site icon KaltengPos

Penyegaran dan Evaluasi PNS

MELANTIK : Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 164 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemprov Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (12/8).

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) H Edy Pratowo mengambil sumpah janji 164 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (12/8).

Gubernur melalui Wagub Edy Pratowo mengatakan, pelantikan dan mutasi jabatan di lingkungan instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi. Dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. “Serta bagian dari pola pembinaan karir pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja,” katanya.

Diungkapkannya, bahwa pelantikan dan mutasi jabatan ini bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Bukan pula hanya sebagai formalitas pendistribusian jabatan.

“Melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur pemerintah ke arah tercapainya sumber daya yang handal dan profesional dalam menjalankan tugas pemerintah dan aktivitas pembangunan,” ungkapnya.

Wagub berharap, pengambilan sumpah jabatan ini tidak menjadi polemik, baik dalam pemerintahan maupun di dalam masyarakat. Sebab mutasi sudah berdasarkan ketentuan dan sesuai kewajaran dalam tubuh birokrasi.

“Mutasi ini juga sebagai bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi serta sudah menjadi hal yang biasa dalam pemerintahan, jangan disangkutpautkan dengan kepentingan yang lainnya,” ucapnya.

Wagub meminta kepada pihak yang dilantik dan diambil sumpahnya dapat menjunjukkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja sehingga menghasilkan pelayanan yang maksimal dan berkualitas.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Ariyana mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Tujuannya untuk mengisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya telah memasuki batas usia pensiun atau meninggal dunia. Namun, ada beberapa diantaranya dipandang perlu untuk dilakukan mutasi atau rotasi guna penyegaran pada suatu organisasi,” kata Lisda. (abw/ens/ko)

Exit mobile version