PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat berencana meniadakan tenaga kontrak (tekon) di lingkungan pemerintahan dimulai tahun ini. Namun sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng masih belum mendapat instruksi lebih lanjut terkait hal tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, ketentuan tertulis terkait peniadaan tekon pada 2023 belum diterima pihaknya.
“Khusus di Kalteng, secara ketentuan kami belum menerima dari pemerintah pusat, kami tidak tahu bagaimana di daerah lain,” katanya, Selasa (17/1).
Lisda menyebut, pihaknya memang sudah melakukan pendataan terhadap tekon yang bekerja di lingkungan Pemprov Kalteng. Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat Kemenpan RB terkait permintaan pendataan tekon.
“Semua tekon sudah kami data, menindaklanjuti surat Kemenpan RB untuk mendata tekon,” ucapnya.
Lantas apakah pendataan itu sebagai persiapan menuju peniadaan tekon dan beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)? Terkait itu, Lisda belum bisa memberikan penjelasan terperinci, lantaran soal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sejauh ini pemerintah daerah belum mendapat instruksi lebih lanjut.
“Yang pasti menindaklanjuti pendataan tekon sudah kami sampaikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tuturnya. (abw/ce/ram)