Site icon KaltengPos

Disbudpar Kalteng Gelar Pertunjukkan Seni via Virtual

SEMANGAT: Kepala Dinas Budpar Kalteng Guntur Taladjan (tengah) bersama Kepala UPT Taman Budaya Suraji dan staff, berfoto bersama saat Pagelaran Seni Budaya Kalteng via virtual yang dilaksanakan di Taman Pertunjukan Taman Budaya Kalteng, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Sabtu malam (25/9). (YUDHA KPFM)

Guntur: “Karya Seni Bisa Dinikmati di Mana Saja dan Kapan Saja Melalui Media Sosial dan YouTube

PALANGKA RAYA-Meski masih pandemi Covid-19, seorang pelaku seni dan industri kreatif dituntut untuk bisa memanfaatkan keadaan dan berinovasi. Untuk memberikan wadah bagi pelaku seni daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng melalui UPT Taman Budaya nengadakan Gelar Seni Budaya Kalteng, Sabtu malam (25/9) di Taman Pertunjukan Taman Budaya Kalteng, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Disbudpar Kalteng Guntur Taladjan. Pada sambutanya, Guntur mengatakan salah satu perubahan yang terjadi di masa pandemi ini adalah makin banyaknya masyarakat yang menikmati seni budaya secara virtual. Karena itu, menjadi kesempatan untuk pegiat seni dan industri kreatif untuk tetap merajut berkarya dan berkembang.

“Hal ini merupakan sebuah kesempatan, yang mana hasil karya cipta seni budaya bisa dinikmati di mana saja dan kapan saja, melalui media sosial Atau YouTube,” ungkapnya.

Sementara Kepala UPT Taman Budaya Kalteng, Suraji pada laporannya menyampaikan, kegiatan yang digelar bertujuan untuk menjaga keberlanjutan seni dan budaya dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.

“Acara hanya digelar sehari, melalui sistem virtual/daring yang diikuti 10 peserta. Jadi tidak ada satu pun peserta yang tampil secara luring atau langsung di panggung pertunjukan taman budaya Kalteng,” katanya.

Suraji berharap, adanya kegiatan itu setidaknya dapat meringankan beban para pegiat seni budaya yang selama ini terdampak dari merebaknya pandemi Covid-19. (dha)

Exit mobile version