Site icon KaltengPos

Otda Berikan Kewenangan Khusus Pemerintah Daerah

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat memimpin upacara peringatan HUT ke-27 Otda dan Hardiknas tahun 2023 di halaman Kantor Bupati Pulang Pisau, Selasa (2/5/2023). (DISKOMINFOSTANDI PULANG PISAU)

PULANG PISAU-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau  melaksanakan upacara memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-27 Otonomi Daerah (Otda) dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2023.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Pulang Pisau, Selasa (2/5/2023). Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Tema HUT ke-27 Otda tahun ini adalah; otonomi daerah maju, indonesia unggul. Sedangkan tema peringatan Hardiknas tahun 2023 yakni; bergerak bersama semarakan merdeka belajar.

“Peringatan hari Otda dan Hardiknas saat ini, merupakan momentum yang tepat bagi kita semua, untuk melihat dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, pada masa yang akan datang,” kata Taty.

Taty menegaskan, kebijakan Otda dimaknai sebagai mekanisme, penyelenggaraan pemerintahan dari pemerintahan pusat, kepada pemerintah daerah, melalui pemberian kewenangan khusus, untuk mengurus dan mengatur, urusan-urusan tertentu secara mandiri.

Penyelenggaraan pemerintah daerah juga merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat, terhadap kemandirian daerah, guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah, melalui pemberdayaan masyarakat. “Dalam rangka tujuan akhir, yaitu kesejahteraan masyarakat,” ujar Taty.

Dia menambahkan, melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah menyelenggarakan, pemerintahan sendiri, atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat, dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya. (art)

Exit mobile version