Site icon KaltengPos

Diskominfostandi Sosialisasikan Perbup 40/2022

Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau saat melakukan sosialisasi Perbup Pulang Pisau Nomor 40 tahun 2022 dan tata cara pengadaan secara elektronik, Selasa (7/3/2023). (DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN PULANG PISAU)

PULANG PISAU-Dinas Komunikasi informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2022 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Media Massa dan tata cara pengadaan secara elektronik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (7/3/2023) dipimpin Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi dan diikuti perusahaan media dan wartawan yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau.

“Kontrak kerja sama publikasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan media massa pada tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Insyafi.

Karena, lanjut dia, pada tahun 2023 ini Perbup nomor 40 tahun 2022 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Media Massa sudah diterbitkan, maka kerja sama harus mengacu pada Perbup tersebut. “Selain itu, kontrak kerja sama pengadaan harus dilakukan secara ektronik selambat-lambatnya tahun 2023 ini,” tegas Insyafi.

Insyafi juga menegaskan, media massa yang dapat melakukan kerja sama adalah media massa yang telah lulus verifikasi oleh tim verifikasi dan telah ditetapkan sebagai media yang dapat melakukan kerja sama publikasi tahun 2023.

Saat itu Insyafi juga menyampaikan apresiasi kepada awak media massa atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini. “Publikasi keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau yang diekspos teman-teman wartawan, bisa dinikmati dan diakses masyarakat luas,” kata Insyafi.

Dia berharap, melalui sosialisasi tersebut apa yang diharapkan pada tahun 2023 dapat berjalan dan terlaksana dengan baik sesuai dengan harapan. (art)

Exit mobile version