PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia ke-74 tahun 2022, Senin (12/12/2022). Saat itu bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta dan Kabag Hukum.
Peringatan HAM se-dunia tahun ini mengangkat tema Pemajuan HAM untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju. Kegiatan yang digelar di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence Jakarta itu dihadiri Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin yang didampingi Menteri Hukum dan HAM, staf ahli presiden beserta jajaran .
Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Pulang Pisau menerima penghargaan kategori penghargaan pelayanan publik berbasis HAM tingkat pemerintah daerah. “Kami menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Kabupaten Pulang Pisau ini,” ucap bupati.
“Pemenuhan pelayanan publik oleh pemerintah harus didukung sepenuhnya. Karena ini bagian dari program kemajuan HAM. Seluruh jajaran pemerintah harus hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” timpal Taty.
Dia menambahkan, hasil yang dicapai ini merupakan bentuk kerja sama dan kekompakan stakeholder yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. “Saya berharap, dengan apa yang kita raih ini dapat semakin memacu semangat kita dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, pada awal November lalu, Dirjen HAM, Kemenkum HAM RI Dr Mualimin Abdi berkunjung ke Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan penilaian secara khusus.
Saat itu Mualimin mengungkapkan, Kabupaten Pulang Pisau masuk kualifikasi sebagai pelayanan publik kepada masyarakat yang telah memenuhi nilai-nilai HAM atau pelayanan publik berbasis HAM.
“Untuk memastikan informasi itu telah sesuai, maka dengan ini kami melakukan kunjungan lapangan. Apakah tidak data yang disampaikan ke Dirjen HAM Kemenkum HAM sesuai yang kita lihat,” ungkap Mualimin saat itu.
Mualimin mengungkapkan, HAM adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Baik pusat dan daerah. “Untuk itu pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan nilai HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Mualimin.
Antara lain, kata dia, tidak boleh bersifat diskriminasi. “Harus non-diskriminasi. Diskriminasi tidak diperbolehkan. Misalnya dalam memberikan pelayanan berdasar status sosial, agama, warna kulit, keyakinan partai politik dan lain sebagainya. Pelayanan publik berbasis HAM harus non-diskriminatif,” tegasnya. (art)