Site icon KaltengPos

Raperda Perubahan Perda 4/2016 Disetujui

Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa'I menyerahkan persetujuan raperda perubahan perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam rapat paripurna, Senin (15/5/2023). (DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN PULANG PISAU)

PULANG PISAU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna. Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (15/5/2023) dengan agenda persetujuan raperda perubahan perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau, penutupan masa persidangan I dan membuka masa persidangan II tahun sidang 2023.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifa’I didampingi wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II Sentot Siswanto. Kegiatan tersebut juga dihadiri secara langsung Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekda Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta dan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Saat memberikan sambutan bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut.

“Terima kasih atas kritikan, masukan dan saran selama pembahasan berlangsung. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta sekretaris daerah dan seluruh asisten dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau atas kerja kerasnya. Sehingga dalam seluruh tahapan sampai dengan pembahas raperda dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Taty.

Menurut bupati, dinamika yang terjadi saat pembahasan raperda tersebut, menunjukkan sikap, kedewasaan dan komitmen bersama dalam mewujudkan cita-cita pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.

Dengan disetujuinya raperda tersebut, bupati berharap agar semua pihak dapat menerima dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. “Kepada segenap jajaran pemerintah Kabupaten Pulang Pisau agar meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, yang merupakan kewajiban selaku aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat,” ucapnya.

Bupati menambahkan, atas dasar kesepakatan bersama antara dewan yang terhormat dengan pihak eksekutif dapat disetujui bersama, selanjutnya difasiltasi dan dievaluasi oleh gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga pada saatnya nanti di tetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (art)

Exit mobile version