PULANG PISAU-Peraturan daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2021 telah ditetapkan. Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (19/10). Sebelum ditetapkan, Raperda tersebut telah dievaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
“Evaluasi gubernur atas Raperda tersebut dimaksudkan agar Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya,” kata Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna.
Taty menambahkan, dalam upaya memacu rencana pembangunan yang telah dituangkan dan dikaji ulang melalui APBD sebagai program tahunan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah berupaya melakukan pilihan terbaik terhadap program dan kegiatan.
“Baik program dan kegiatan yang bersifat wajib maupun program dan kegiatan yang bersifat pilihan serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya,” tegas Taty.
Dia menambahkan, dengan mengacu pada keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/422/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang hasil evaluasi Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Pulang Pisau tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2021, ada beberapa penyesuaian yang menyebabkan perubahan. Baik di struktur pendapatan maupun belanja pada APBD tahun anggaran 2021.
Penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah tersebut dimaksudkan agar tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur. “Serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” tandasnya. (art)