PULANG PISAU – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, sebagaimana yang termuat dalam undang-undang (UU) desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa pembangunan desa merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Terlebih, kata dia, dalam mendukung percepatan program penurunan angka stunting kemiskinan ekstrim, inflasi dan isu strategis lainnya, BPD menjalankan fungsi kemitraan dan fungsi pengawasan. Sehingga program pembangunan yang diemban pemerintah desa benar-benar berdampak nyata bagi kemajuan masyarakat desa.
“BPD dapat mengambil peran untuk memastikan dana desa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Kehadiran dana desa sebagai katalisator pembangunan desa yang pemanfaatannya dapat mendorong gerak perekonomian rakyat,” kata Nunu saat pelantikan dan pengukuhan DPC asosiasi badan permusyawaratan desa nasional Indonesia (Abpednas) belum lama tadi.
Artinya, lanjut Nunu, pengelolaan dana desa tidak hanya menghasilkan output dan outcome. Tetapi harus memberikan benefit bagi masyarakat desa, sebagai stimulus pembangunan desa. Dana desa juga tidak seharusnya menjadi penghambat kreativitas desa untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sudah ada di luar dana desa, serta potensi-potensi sumber pendapat yang baru yang masih bisa dikelola untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
Untuk itu, tegas Nunu, BPD hendaknya menjalankan amanat sebagai lembaga permusyawaratan dengan menghadirkan solusi bagi setiap persoalan di desa melalui musyawarah mufakat, musyawarah untuk mencapai kemufakatan adalah salah satu dari sekian banyak nilai-nilai kearifan lokal yang masih tumbuh dan berkembang dalam masyarakat desa. “Oleh karena itu, nilai-nilai kearifan lokal ini harus dijaga dan dilestarikan agar tetap menjadi karakter dan jati diri,” tandasnya. (art)