PULANG PISAU-Ormas Keagamaan Islam di Kabupaten Pulang Pisau secara tegas menolak revisi Perda Kabupaten Pulang Pisau nomor 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pencegahan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya
Selasa (24/8/2021) lalu, MUI Kabupaten Pulang Pisau, PC NU Kabupaten Pulang Pisau dan PD Muhammadiyah Kabupaten Pulang Pisau serta beberapa ormas keagamaan Islam lainnya menggelar pertemuan.
Pertemuan itu untuk membahas draf usulan revisi perda tersebut yang diajukan Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Sebagaimana diketahui, usulan revisi perda tersebut telah disampaikan dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (23/8/2021).
“Kami menolak revisi Perda tersebut dan meminta agar perda itu dicabut. Karena pada saat uji publik Raperda tersebut tidak pernah meminta masukan dan saat pembahasan tidak melibatkan Ormas Keagamaan Islam,” kata Ketua MUI Pulang Pisau Ustaz H Suriyadi, Rabu (25/8/2021) malam.
Dia menegaskan, penolakan itu didasari dengan pertimbangan dan memperhatikan norma agama dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. “Tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat dari kegiatan yang dapat merusak fisik dan jiwanya,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah, mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh minuman beralkohol dan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya. “Terakhir untuk memberantas penyakit masyarakat,” tandasnya. (art)