PULANG PISAU-Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) di Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Senin (26/6) dibuka Asisten III Sekda Pulang Pisau Andriani mewakili Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Pulang Pisau dr H Bawa Budi Raharha, Asisten II Sekda Pulang Pisau Hj Deni Widanarni dan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Ir Evangelis MSi.
Saat menyampaikan sambutan sekda, Andriani menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik kegiatan tersebut. “UU TPKS bukan semata-mata untuk dibaca dan digunakan dasar aturan saja. Namun yang tidak kalah penting masyarakat harus mengetahui dan dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual,” tegas Andriani.
Menurut dia, sosialisasi semata tentunya tidaklah cukup pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak. Tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan yang memfilter keluarga dari ancaman kekerasan seksual. “Dan yang tidak kalah penting adalah advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami,” tegas dia lagi.
Menurut Andriani, partisipasi masyarakat dalam pencegahan dapat menciptakan Iingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual. “Sehingga prinsip zero toleranse kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat,” ucap dia.
Andriani mengungkapkan, lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.
Dia menambahkan, pemahaman masyarakat terkait UU TPKS diharapkan akan dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan. Kesadaran serta kepedulian dan masyarakat merupakan poin utama dalam implementasi UU TPKS. Pelecehan dan kekerasan seksual membutuhkan perhatian yang khusus.
“Sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada kita kita semua untuk memahami UU TPKS, dan juga merupakan pemberian perlindungan kepada hak perempuan dan anak. Saya berharap pelibatan pubik untuk dapat secara aktif berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan seksual di masyarakat,” tandasnya.
Di tempat sama, Ketua Panitia Pelaksana dr H Bawa Budi Raharja mengungkapkan, maksud dari pelaksanaan kegiatan tersebut yakni menyebarluaskan informasi UU TPKS. “Dengan tujuan meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah TPKS. Meningkatkan peran lembaga layanan masyarakat dalam pengimplementasian UU TPKS dan memperkuat koordinasi antar-pemberi layanan dalam memberi pelayanan kepada korban,” kata Bawa. (art)