PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menggelar konsultasi publik kedua penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025-2045. Kegiatan yang digelar di Aula Baperinda Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/5/2024) dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
Nunu mengungkapkan, Menindaklanjuti Surat Mendagri RI nomor: 600.11.2/8755/BANGDA tanggal 17 Agustus 2023 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD ke dalam dokumen RPJPD/RPJMD, pemerintah daerah seluruh Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 akan melaksanakan proses pembuatan KLHS RPJPD KLHS rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Termasuk juga Kabupaten Pulang Pisau berkewajiban untuk melaksanakan KLHS untuk RPJPD Kabupaten Pulang Pisau,” kata Nunu saat membuka kegiatan tersebut.
Dia menjelaskan, tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.69 tahun 2017. Yang mana KLHS merupakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
“Dokumen KLHS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah. Termasuk dokumen RPJPD dan juga dokumen KLHS sebagai salah satu syarat dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RPJPD,” tegas Nunu.
Dia mengatakan, laporan/dokumen KLHS yang sudah dilaksanakan konsultasi publik akan divalidasi berjenjang sesuai dengan kewenangan dalam hal ini dokumen KLHS RPJPD kabupaten divalidasi oleh tim validasi provinsi.
“Karena itu menjadi penting bagi kita bersama. Terutama kita yang hadir di sini untuk mendukung pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau dalam pelaksanaan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Pulang Pisau. Termasuk dukungan dalam bentuk data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim narasumber pendamping/tenaga ahli nantinya dalam lanjutan proses penyusunan KLHS ini,” tandasnya. (art)