Site icon KaltengPos

Kerja dari Rumah Diperpanjang

Sekretaris Daerah Seruyan Drs Djainud’din Noor (tengah) saat mengikuti rapat bersama DPRD Seruyan, beberapa waktu lalu.

KUALA PEMBUANG – Masih me-ningkatnya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Cavid-19) di Kabu-paten Seruyan, membuat pemerin-tah daerah setempat mengeluarkan kebijakan baru lagi. Yaitu memper-panjang work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Hal itu sesuai dengan surat eda-ran (SE) yang dikeluarkan Sekre-taris Daerah (Sekda) Seruyan Drs Djainu’ddin Noor, terkait perintah bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Meski demikian, ASN diminta tetap memberikan pelayanan pri-ma kepada masyarakat.

Menurut sekda, seluruh ASN un-tuk sementara waktu tetap bekerja secara mandiri dengan sistem online dari rumah. Bagi perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-ma-sing, minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV) ditambah beberapa staf. Menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Melalui surat edaran itu, sekda mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T. Yaitu testing, trecing dan treatment, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan peme-rintah dan satgas kabupaten. 

akukan agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan (Covid-19) ke-pada orang lain,” ujarnya.

Dijelaskan Djainud’din, setiap ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah, dalam daerah, atau-pun pengambilan cuti, hanya boleh dilakukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itu pun harus sepengetahuan dan seizin bupati secara berjenjang melalui kepala perangkat daerah masing-masing.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan terse-but, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin se bagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujarnya.

Dikatakan, perpanjangan work from home ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai 31 Mei 2021 mendatang. Selanjutnya akan dieva-luasi kembali dengan mempertim-bangkan perkembangan selanjutnya.

kita semua dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ini semua bertujuan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerin-tahan Kabupaten Seruyan. Saya ha-rap tetap patuhi protokol kesehatan,” tegasnya. (yad/ens/ko)

Exit mobile version