Site icon KaltengPos

Kades Diminta Mampu Memahami Aturan Pengelolaan Keuangan Desa

SUKAMARA – Hebohnya penetapan tersangka dan tindakan penahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2023 membuat Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana angkat bicara.

“Saya selaku kepala daerah merasa prihatin terkait kejadian ini, namun demikian penegakan hukum harus tetap dilakukan sebagai bukti bahwa Negara kita adalah Negara hukum,” ujar Rendy.

Menurut Rendy,  Kepala Desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa.

“Kita tentunya membantu sesuai dengan kewenangan dan kapasitas kita, misalnya memberikan bantuan hukum jika memang beliau membutuhkan,” tuturnya.

Selain itu, Rendy juga berpesan kepada kepala desa yang pada bulan Juni lalu dikukuhkan, untuk membangun desa sesuai dengan tupoksinya. Rendy menjelaskan, bahwa 8 tahun bukan waktu yang singkat untuk membangun desa, sehingga apa yang menjadi visi dan misi desa dalam rangkaian waktu tahun ini bisa betul-betul terwujud, yang kedepannya masyarakat bisa merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh kepala desa masing-masing.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya kita perlu sinergi yang kuat antara pemerintahan desa baik itu kepala desa atau penjabat kepala desa, BPD serta lembaga desa lainnya dengan pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait,” tandasnya. (nhz/ans)

Exit mobile version