PALANGKA RAYA – Event-event yang digelar di Kota Palangka Raya berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan pajak pada bulan Agustus 2022. Dari 11 jenis atau mata pajak, ada empat mata pajak yang berhasil meningkat signifikan, berkat implikasi dari event yang terselenggara.
“Empat mata pajak yang mengalami peningkatan adalah pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame. Empat mata pajak ini yang menukik pada implikasi sebuah event,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban kepada Kalteng Pos, Rabu (31/8).
Aratuni menjelaskan, pada Juli untuk mata pajak hotel sebesar Rp883.248.674, pada Agustus terhitung tanggal 1-25 sebesar Rp1.295.680.171, sehingga pajak jenis ini meningkat Rp412.431.497 atau 46,69 persen. Untuk pajak restoran pada Juli sebesar Rp1.747.617.176, pada Agustus sebesar Rp1.910.406.037, meningkat Rp162.788.861 atau 9,31 persen.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mata pajak hiburan, pada Juli sebesar Rp211.207.732, kemudian pada Agustus pendapatan sebesar Rp252.641.061, naik 41.433.329 atau 19,62 persen. Sementara mata pajak reklame pada Juli Rp82.354.640, lalu pada Agustus Rp138.117.620, meningkat Rp55.762.980 atau 67,71 persen.
“Jadi pada Juli itu pendapatan empat jenis pajak ini totalnya sebesar Rp2.924.428.222, lalu pada bulan Agustus sebesar Rp3.596.844.889, jadi naik Rp672.416.667 atau 22,99 persen. Hasil pajak bulan Agustus ini adalah hasil dari transaksi pada bulan Juli,” terangnya.
Menurut Aratuni, meningkatnya empat pajak tersebut merupakan impilikasi dari event-event yang diselenggarakan di Kota Cantik. Termasuk UCI MTB Eliminator World Cup 2022, yang dampaknya sudah mulai terasa pada Juli.
“Sebab UCI ini menarik minat orang datang untuk melihat Palangka Raya, jadi pra kondisi sebelum UCI banyak kunjungan tamu. Selain itu ini (peningkatan pajak, red) juga ada rentetan dari kegiatan Festival Budaya Isen Mulang, ada pula event-event nasional lainnya yang digelar di Palangka Raya. Intinya peningkatan pajak ini kumulasi dari event-event yang ada di Palangka Raya,” tegasnya.
Aratuni juga mengungkapkan, semakin banyak event yang diselenggarakan di Palangka Raya, maka tentu akan berpengaruh terhadap pajak, terutama terhadap empat jenis pajak tersebut. “Karena orang luar yang datang pasti menginap di hotel, makannya di restoran, hiburannya di café, termasuk pemasangan spanduk terkait event itu,” tandasnya. (kom/aza/ktk/ko)