Site icon KaltengPos

Tingkatkan Kapasitas PPNS dalam Penegakan Perda

SINERGI : Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah SH didampingi Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP foto bersama PPNS se-kabupaten kota wilayah Kalteng, di Mako Satpol PP, Rabu (30/11).

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan Pengembangan kapasitas dan Karier Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) wilayah Kota Palangka Raya, di Aula Mako Satpol PP Palangka Raya, Rabu (30/11).

“Semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas dan kinerja PPNS sesuai dengan Perda yang berlaku. Jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk mewujudkan PPNS yang profesional, akuntabel serta dapat membangun sinergitas antara Satpol PP, PPNS dan juga instansi terkait,” ucap Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah SH saat membuka kegiatan tersebut.

Ia pun berpesan agar PPNS dapat selalu meningkatkan profesionalisme dan disiplin dalam melaksanakan tugas. Mengedepankan sikap etis, tegas dan humanis, serta senantiasa menjalin kerja sama yang harmonis dengan instansi terkait.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan AP menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk mengingatkan kepada PPNS tentang peraturan-peraturan yang harus mereka penuhi. Sebab pada setiap peraturan banyak yang harus dipahami.

“Untuk itu pada kegiatan kali ini kami menghadirkan narasumber dari kepolisian, pengadilan, kejaksaan, Kemenkumham serta dari Satpol PP Provinsi Kalteng, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja PPNS di satuan kami dan juga di instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Ketua Panitia pelaksana kegiatan yang juga menjabat Kabid PPNS dan PPHD Satpol PP Palangka Raya Djoko Wibowo SE membeberkan, saat ini PPNS secara regulasi masih kurang. “Semoga kedepan kebutuhan terkait sumber daya manusia PPNS di Satpol PP dan juga di dinas teknis dapat terpenuhi, mengingat masing-masing dinas memiliki produk hukum daerah yang diampu, sehingga dalam penindakan terhadap pelanggaran Perda maupun Perkada bisa menjadi lebih optimal,” tandasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut bertujuan pengembangan kapasitas dan karier PPNS, evaluasi penegakan produk hukum daerah di Kalteng, serta optimalisasi sinergitas pelaksanaan penegakan produk hukum daerah antara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP kabupaten kota se-Kalteng. Menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Satuan Samapta Kepolisian Resor Palangka Raya, Kemenkumham Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng dan Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah. (kom/uut/ktk/aza)

Exit mobile version