PALANGKA RAYA – Pada 2022, setiap jalan-jalan utama di Kota Palangka Raya harus bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP mengintruksikan jajarannya untuk fokus mensterilkan beberapa jalan utama di Palangka Raya dalam waktu dekat.
“Jalan-jalan utama tersebut adalah Jalan A Yani, G Obos, Yos Sudarso, Tjilik Riwut, RTA Milono, Diponegoro, Adonis Samad dan Setadji, ditambah dua jalan yang kami anggap juga terjadi pelanggaran terhadap Perda no 4 Tahun 2013 yaitu Jalan Bukit Keminting dan jalan ke arah menuju Sabaru maupun Kereng Bangkirai,” kata Kasatpol PP Palangka Raya melalui Kabid Trantibum Berry Pasti S STP M Si, barubaru ini.
Dalam sterilisasi jalan tersebut, Berry menegaskan, pihak tetap melaksanakan sesuai SOP dengan cara humanis. Mulai dari pendataan, teguran melalui Bidang Binmas yang sudah juga dilakukan sejak 2021. Apabila teguran pertama hingga ketiga diabaikan, maka Satpol PP akan memberikan surat teguran dan melakukan penindakan dengan melibatkan berbagai pihak terutama dari PPNS dan TNI-POLRI dan Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dari Pengadilan Negeri.
“Sebenarnya kami tidak ingin terus-terusan berselisih tegang dengan pedagang, untuk itu kami ingin pedagang kreatif lapangan mengetahui, apabila ingin berjualan jangan di atas drainase atau di trotoar atau bahu jalan, karena Perda melarang itu semua, karena jika berjualan di situ menggangu lalu lintas, itu sangat tidak diperbolehkan,” terangnya.
Menurut Berry, dengan adanya kesadaran dari para PKL dan didukung Pemerintah Daerah serta pimpinan, pihaknya sangat optimis pada 2022 ini, jalan-jalan yang menjadi fokus bebas dari PKL tersebut bisa terwujud. (kom/uut/ktk/aza/ko)