PALANGKA RAYA – Beberapa kepala bidang (Kabid) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah mengikuti pelatihan Kepemimpinan Administrator yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), secara daring, pada April lalu..
Dalam kegiatan tersebut peserta diminta untuk menyusun aksi perubahan. Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin AP MAP yang merupakan salah satu peserta pelatihan saat itu menyusun aksi perubahan tentang peningkatan layanan pengaduan masyarakat terkait Kantibmas yaitu Pasukan Layanan Warga (PALAWA) Satpol PP PKY. Sebab, masih belum ada jadwal khusus dalam penanganan terkait pengaduan dari masyarakat.
“Kami menguji coba sistem pengaduan dengan dua sesi dalam sehari, yaitu sesi pagi dan sesi malam hari, pagi hari kami menerima pengaduan dari pukul 7.00 WIB, sedangkan malam hari mulai pukul 16.00 hingga pukul 22.00,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP.
“Setelah uji coba tersebut masyarakat hampir tidak ada yang melapor pengaduan di atas jam 10 malam. Apabila dalam uji coba tersebut terdapat banyak pengaduan di malam hari maka kita akan membuka pengaduan 24 jam,” imbuhnya.
Meri menjelaskan, pada umumnya, masyarakat kebanyakan membuat pengaduan terkait ketertiban dan ketentraman umum seperti PKL yang berjualan tidak sesuai pada tempatnya, ada pula laporan pasien OGDJ, laporan terkait dengan mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan tanah yang dimiliki, serta ada juga warga yang membuat laporan tentang pasangannya berselingkuh.
“Menurut kami hal tersebut menandakan bahwa sistem lapor di Satpol PP sudah bisa diterima sangat baik oleh masyarakat, kerena ini merupakan wadah mereka untuk meminta tolong,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap, masyarakat yang memberikan laporan supaya memberikan identitas jelas dan jangan aktif. Supaya pihaknya bisa mengkonfirmasikan kembali kebenaran laporan serta data-data yang disampaikan, sehingga pihaknya bisa membantu secara optimal.
“Karena apabila kami salah dalam penanganan terdapat kesalahan maka kami bisa dituntut balik. Identitas data si pelapor tidak akan pernah kami ekspos,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP selalu siap menerima aduan masyarakat terkait ketertiban dan keamanan masyarakat. Pihaknya akan mengatasi masalah dengan cara humanis, agar semua pihak tidak merasa dirugikan.
“Apabila ada gangguan ketentraman dan ketertiban umum bisa langsung menghubungi ke PALAWA Satpol PP PKY dengan nomor 0811-5210-111,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)