PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Tim Gabungan melaksanakan giat patroli di Tempat Hiburan Malam (THM), belum lama ini. Giat tersebut meliputi sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan produk hukum daerah, pengecekan perizinan kegiatan usaha dan dokumen bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha, serta deteksi dini penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) melalui tes urine kepada pengunjung THM.
“Hari pertama, kami menemukan 2 pengunjung THM yang usianya dibawah umur. Berdasarkan ketentuan berlaku pengunjung dibawah umur belum boleh ke THM. Selanjutnya kami melakukan tes urine kepada 12 pengunjung di dua tempat berbeda. Hasilnya semua pengunjung dinyatakan negatif penyalahgunaan NAPZA,” terang Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Djoko Wibowo SE.
Djoko pun membeberkan, hari kedua saat pengawasan di THM berbeda, ditemukan lagi 1 pengunjung dibawah umur yang mengonsumsi alkohol, serta 4 pengunjung tidak bisa menunjukan identitas. Selanjutnya petugas melakukan tes urine kepada semua pengunjung di 2 THM. Hasilnya 1 pengunjung positif telah menggunakan NAPZA jenis ekstasi dan zenith.
“Untuk pengunjung di bawah umur dan 2 orang yang tidak membawa identitas kami bawa ke MAKO Satpol PP untuk dibina. Pengunjung yang dinyatakan positif ditindaklanjuti BNN Palangka Raya. Sementara pelaku usaha yang membiarkan anak dibawah umur minum minuman beralkohol ditempat usahanya akan kami tindak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Djoko menambahkan, mengenai dokumen izinan masing-masing THM lengkap, namun belum bisa menunjukkan bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kepada petugas.
Mengenai ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta penanggungjawab menyampaikan salinan dokumen perizinan dan pembayaran pajak secara lengkap ke Kantor Satpol PP Palangka Raya. Untuk dievaluasi kesesuaian dokumen perizinan dan pajak dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dilaksanakan.
Ia juga mengimbau, agar pelaku usaha mematuhi pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, pengelolaan lingkungan, kewajiban menjaga ketertiban umum dan pembatasan pengunjung dibawah umur.
“Pelaku usaha juga diminta memperhatikan ketentuan mengenai larangan mempekerjakan atau menerima pengunjung dibawah umur di THM, beserta sanksi pelanggarannya dalam produk hukum daerah Palangka Raya,” tegasnya.
Selain Satpol PP, Tim Gabungan ini terdiri dari, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kepolisian Resor Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya, Komando Distrik Militer 1016/Palangka Raya, Diskominfo, BPKAD dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat. (kom/uut/ktk/aza)