PALANGKA RAYA-Satpol PP menegaskan kepada pedagang buah musiman bahwa tidak boleh berjualan di bahu jalan. Maka dari itu, Satpol PP mengimbau para pedagang tersebut untuk mencari tempat usaha yang aman dan layak.
Hal tersebut dilontarkan Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME saat pertemuan dengan pedagang buah musiman yang saat itu meminta kepada pemerintah agar tetap diperbolehkan berjualan di wilayah Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya Sabtu (3/2).
“Pertemuan dengan pedagang buah musiman tersebut dimaksudkan untuk mempertegas kepada semua Pihak, bahwa dengan adanya ketentuan maka pedagang buah musiman tidak boleh berjualan di bahu Jalan Yos Sudarso,” ucap Berlianto didampingi Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP dan Kabid Tibumtranmas Ginanjar Adi Nugroho S STP MSi.
“Untuk itu diharapkan agar Ketua RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan bisa memahami dan mentaati ketentuan dimaksud,” imbuhnya.
Berlianto melanjutkan, penegasan tersebut bertujuan agar pihak kecamatan, kelurahan, ketua RT dan RW serta Ormas lainnya, supaya tidak sembarangan memberikan izin kepada pedagang atau pemilik usaha apapun untuk berjualan di tempat yang tidak sesuai peruntukan.
“Saya selaku Kasatpol PP Kota Palangka Raya yang membantu Wali Kota Palangka Raya dalam menjaga ketertiban umum di Kota Palangka Raya, mengharapkan agar semua unsur masyarakat seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan terutama pengusaha turut memberikan solusi bagi PKL yang tidak memiliki tempat usaha menetap. Apabila ada lahan yang tidak atau belum dipergunakan bisa dipinjamkan sementara, mengingat pasar pemerintah yang tersedia masih terbatas,” tuturnya. (kom/uut/ktk/aza)