PALANGKA RAYA – Perkembangan harga berbagai komoditas pada Maret 2023 secara umum di Kota Palangka Raya menunjukkan adanya peningkatan. Pada Maret 2023 di Kota Palangka Raya terjadi inflasi sebesar 0,51 persen.
“Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 115,14 pada Februari 2023 menjadi 115,73 pada Maret 2023,” terang Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Eko Marsoro, Senin (3/3).
Ia menjelaskan, inflasi bulanan 0,51 persen di Kota Palangka Raya terjadi karena kenaikan nilai indeks harga konsumen di beberapa kelompok pengeluaran, yaitu kelompok transportasi 1,60 persen, kelompok makanan, minuman dan tembakau 1,05 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 0,92 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,36 persen, kelompok kesehatan 0,27 persen, kelompok informasi komunikasi dan jasa keuangan 0,15 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,10 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,05 persen, serta kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 0,04 persen.
“Kelompok kelompok pendidikan relatif stabil. Sementara itu kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi yaitu kelompok kelompok pakaian dan alas kaki 1,10 persen,” ungkapnya.
“Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga dan memberikan andil inflasi di Kota Palangka Raya pada Maret 2023 antara lain beras, angkutan udara, cabai rawit, bensin, ikan gabus, minyak goreng, emas perhiasan, bawang putih, daging ayam ras, dan cabai merah,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, komoditas yang mengalami penurunan harga antara lain: daging babi, baju muslim wanita, gaun/terusan wanita, solar, tomat, daster, bawang merah, kangkung, telur ayam ras, dan kacang panjang.
Eko menambahkan, untuk inflasi tahun ke tahun pada Maret 2023 sebesar 5,93 persen di Kota Palangka Raya terjadi karena peningkatan indeks kelompok kelompok transportasi sebesar 15,39 persen, kelompok makanan, minuman dan tembakau 9,10 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin 5,06 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 4,45 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 3,75 persen, kelompok kesehatan 2,71 persen.
“Kemudian ada kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 2,71 persen, kelompok pendidikan 1,37 persen, kelompok pakaian dan alas kaki 1,15 persen, serta kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 1,05 persen,” tandasnya. (aza)