PALANGKA RAYA-Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bersumber dari penerimaan pajak daerah. Di Kota Palangka Raya, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 89,16 persen, terhitung sejak Januari hingga 30 November 2024. Hal ini dilontarkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
“Yang belum tercapai ada sekitar Rp17.823 juta lebih. Kami terus berupaya untuk terus bisa mencapai target 100 persen,” ucap Emi kepada Kalteng Pos, Rabu (4/12).
Emi menjelaskan, ada beberapa kendala yang pihaknya hadapi dalam penerimaan pajak. Diantaranya adalah tidak terpungutnya objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik selama Januari hingga Maret 2024, yang nominalnya sekitar Rp12 miliar lebih.
“Hal ini karena memang PLN tidak menarik pajak tersebut, dikarenakan saat itu Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi belum ditandatangani, jadi PLN belum menarik pajak tersebut,” terangnya.
Kemudian, lanjut Emi, untuk tarif pajak parkir ada penurunan, yang awalnya 20 persen, diturunkan menjadi 10 persen. Sedangkan untuk objek PBJT jasa perhotelan, untuk barak tidak bisa dipungut pajak lagi.
“Namun untuk kos-kos an masih bisa dipungut. Jadi ada beberapa objek pajak yang memang diloloskan,” ungkapnya.
Meski begitu, Emi menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya dan inovasi agar masyarakat bisa sadar pajak dan membayar tepat waktu. Selain itu, BPPRD akan terus berusaha untuk memaksimalkan objek pajak lainnya.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar bisa sadar untuk membayar pajak. Sebab pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, dengan membayar pajak masyarakat sudah ikut membangun Kota Palangka Raya,” tuturnya. (kom/aza/ktk)